Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Layanan Pinjaman Online (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206/Pdt/2024)

Main Article Content

Aditya Ariawan
Men Wih Widiatno

Abstract

Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan layanan pinjaman online yang menghimpun data pribadi pengguna dalam jumlah besar sehingga menimbulkan risiko penyalahgunaan, sementara praktik penyebaran data, intimidasi penagihan, dan penggunaan data di luar persetujuan masih marak terjadi tanpa diimbangi penegakan hukum yang optimal, sehingga penelitian ini merumuskan dua masalas, yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan data pribadi dalam layanan pinjaman online berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan bagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah serta Otoritas Jasa Keuangan menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/Pdt/2024, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus berbasis bahan hukum sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif dan ditarik kesimpulan secara induktif, serta dianalisis menggunakan Teori Perlindungan Hukum Philipus M. Hadjon dan Teori Pertanggungjawaban Hukum Hans Kelsen, yang menghasilkan temuan bahwa perlindungan hukum telah terakomodasi secara normatif melalui kombinasi instrumen preventif berupa kewajiban kepatuhan pengendali data dan instrumen represif berupa jalur keberatan, gugatan perdata, serta sanksi administratif dan pidana, sedangkan Putusan Nomor 1206 K/Pdt/2024 menegaskan tanggung jawab perdata pelaku usaha sebagai pengendali data yang lalai serta tanggung jawab kelembagaan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan yang bersifat preventif dan pengawasan, sehingga dapat disimpulkan bahwa kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia telah relatif memadai secara normatif namun efektivitasnya masih memerlukan penguatan koordinasi antara pembentuk regulasi, lembaga pengawas, dan lembaga peradilan agar penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online dapat berjalan efektif dan berkesinambungan.

Article Details

How to Cite
Ariawan , A., & Widiatno, M. W. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Layanan Pinjaman Online (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206/Pdt/2024). Indonesian Journal of Multidisciplinary Sciences (IJoMS), 5(2). https://doi.org/10.59066/ijoms.v5i2.2769
Section
Articles

References

Aulia, Alief. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PINJAMAN ONLINE (STUDI TERHADAP PERLINDUNGAN NASABAH DAN IMPLIKASI HUKUM). vol. 1, no. 1, 2025, pp. 1–7.

bachrudin K. una, SE., M. A. Pinjaman Online Di Indonesia. Edited by Zakiyatur Rosidah, grup penerbit deepublih, 2025, https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=K6y5EQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Satuan+Tugas+Waspada+Investasi+satuan+tugas+otoritas+jasa+keuangan+mencatat+ribuan+aduan+terkait+pinjaman+online+bermasalah+yang+sebagian+besar+melibatkan+pelanggaran+privasi+dan+.

DHARMAWAN, MUHAMMAD LUTFHI. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN IDENTITAS PADA PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE.” Nucl. Phys., vol. 13, no. 1, 2026, pp. 104–16, https://www.preventionweb.net/news/preliminary-report-february-6-2023-earthquakes-turkiye.

Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., S.H., M.H., Dr. H. Tatang Astaruddin, S.Ag., S.H., M.Si., Muhammad Irsan Nasution, S.H., M.H., Alwi Al Haddad, S.H., M.H., Dian Rachmat Gumelar, S.H., M. H. DATA PRIBADI, HAK WARGA, DAN NEGARA HUKUM: MENJAGA PRIVASI DI TENGAH ANCAMAN DIGITAL. Edited by M. H. Dr.Elan jaelani , SH., WIDINA MEDIA UTAMA, https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=QVVHEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Data+pribadi+merupakan+aset+fundamental+yang+melekat+pada+setiap+individu+dan+dilindungi+sebagai+bagian+dari+hak+asasi+manusia.+Dalam+kerangka+hukum+internasional,+perlindungan+da.

Elza, Pelia. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelanggaran Hak Konstitusional Warga Negara Di Era Digital.” Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, vol. 1, no. 1, 2025, pp. 10–18, https://pustakajurnal.web.id/index.php/jihi/article/view/44.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. surabaya, 1987, https://books.google.co.id/books/about/Perlindungan_hukum_bagi_rakyat_di_Indone.html?id=zzjaGwAACAAJ&redir_esc=y.

Kelsen, Hans. Teori Umum Hukum Dan Negara. Bursa Buku Hukum, 1999, https://books.google.co.id/books?id=D1ERgDXEbkcC&hl=id&source=gbs_navlinks_s.

Khairi, M., et al. “Pengaruh Teknologi Dalam Transformasi Ekonomi Dan Bisnis Di Era Digital.” Jurnal Perangkat Lunak, vol. 7, no. 1, 2025, pp. 71–78, https://doi.org/10.32520/jupel.v7i1.3947.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Normatif: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, Prenada Media, 2017.

Qurrotuaini, Nur Azizah. “Hak Privasi Sebagai Hak Konstitusional Di Era Digital: Kajian Yuridis Dalam Perspektif Hukum Siber.” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, vol. 4, no. 2, 2025, pp. 235–54, https://doi.org/10.14421/a9d95k61.

Riyono, Indra Agung. Tinjauan Maslahah Terhadap Implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pada Aplikasi Akulaku. 2020, p. 81.

Sidi Ahyar Wiraguna1, L.M.F Purwanto2, Robert Rianto Widjaja3. “Metode Penelitan Kualitatif Era Transformasi Digital.” Journal of Islamic Architecture, vol. 4, no. 1, 2016, p. 37.

Syamsinar, Juwenie, Armin Aryadi, Penina Theodora Istia, Ari Kusuma, Atus Buku, Hendrik Gunadi, Dennis Lorens, Corvis L. Rantererung, Andi Arifuddin Iskandar. Ekonomi Digital Dan Transformasi Bisnis Di Indonesia. Edited by Sri Gusty, CV. Tohar Media, https://books.google.co.id/books?id=ptsfEQAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false.

Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Penelitian Kualitatif Di Era Transformasi Digital Qualitative Research Methods in the Era of Digital Transformation.” Journal of Islamic Architecture, vol. 4, no. 1, 2016, p. 37.

Yulia Audina Sukmawan1, Dwi Damayanti2. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. vol. 4, no. 1, 2025, pp. 114–28.