Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penipuan Digital Pada Transaksi E-Commerce: Analisis Putusan Nomor 465/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Sel

Main Article Content

Nugroho Syahrul R
Luthy Yustika

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan oleh penipuan digital dalam transaksi e-commerce dan menilai pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 465/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Sel. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer berupa regulasi yang berlaku ketika perbuatan dilakukan dan salinan lengkap putusan; regulasi pascaputusan ditempatkan hanya sebagai perkembangan prospektif. Majelis tepat menerapkan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Keterangan saksi, invoice, transfer bank, percakapan WhatsApp, surel, dan mutasi rekening mendukung pembuktian informasi menyesatkan serta kerugian konsumen. Putusan menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp800 juta, tetapi tidak memerintahkan ganti kerugian. Ketiadaan ganti rugi tidak otomatis merupakan kegagalan hakim karena putusan tidak mencatat penggabungan gugatan, permohonan restitusi, atau tuntutan pengembalian aset kepada konsumen. Perlindungan yang efektif memerlukan integrasi penegakan pidana, pelacakan aset, restitusi, penyelesaian sengketa konsumen, dan gugatan kolektif. Penelitian ini membedakan kepastian hukum melalui pemidanaan dari pemulihan ekonomi yang dituntut oleh keadilan berorientasi korban.

Article Details

How to Cite
Syahrul R, N., & Yustika, L. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penipuan Digital Pada Transaksi E-Commerce: Analisis Putusan Nomor 465/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Sel. Indonesian Journal of Multidisciplinary Sciences (IJoMS), 5(2), 1672–1682. https://doi.org/10.59066/ijoms.v5i2.2763
Section
Scope of Articles: Law, Government, and Politics

References

Afriani, A. A., & Hidayati, M. N. (2024). Analisis pelanggaran pasal UU ITE dalam praktik e-commerce di Indonesia (studi kasus pada Grab Toko Indonesia). Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 14700-14711. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.12086

Arifin, R., Kambuno, J. A., Waspiah, & Latifiani, D. (2021). Protecting the consumer rights in the digital economic era: Future challenges in Indonesia. Jambura Law Review, 3(Special Issue), 135-160. https://doi.org/10.33756/jlr.v3i0.9635 DOI: https://doi.org/10.33756/jlr.v3i0.9635

Aziz, M. F., & Hidayah, M. A. (2020). Perlunya pengaturan khusus online dispute resolution (ODR) di Indonesia untuk fasilitasi penyelesaian sengketa e-commerce. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 275-299. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.449 DOI: https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.449

Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik e-commerce 2022. https://www.bps.go.id/id/publication/2022/12/19/d215899e13b89e516caa7a44/statistik-e-commerce-2022.html

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Hayatuddin, K., & Rani, F. H. (2022). The legal effort of e-commerce fraud's victim according to the Indonesian Consumer Protection Law. In Proceedings of the International Conference on Public Organization (ICONPO 2021) (pp. 556-561). Atlantis Press. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.220209.071

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Matnuh, H. (2021). Rectifying consumer protection law and establishing of a consumer court in Indonesia. Journal of Consumer Policy, 44(3), 483-495. https://doi.org/10.1007/s10603-021-09487-z DOI: https://doi.org/10.1007/s10603-021-09487-z

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2016). OECD recommendation of the Council on consumer protection in e-commerce. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/9789264255258-en DOI: https://doi.org/10.1787/9789264255258-en

Otoritas Jasa Keuangan. (2025, March 28). Waspada penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Waspada-Penipuan-Website-Mengatasnamakan-Indonesia-Anti-Scam-Centre-IASC.aspx

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (2021). Putusan Nomor 465/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Sel. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Rifai, E., & Tisnanta, H. S. (2022). Role of law enforcement to prevent cyber laundering and asset recovery from overseas. International Journal of Cyber Criminology, 16(1), 110-122. https://doi.org/10.5281/zenodo.4766559

Subarkah, A. D., & Muryanto, Y. T. (2022). E-commerce dispute resolution using online dispute resolution (ODR) as an alternative dispute resolution in Indonesia. International Journal of Business, Economics and Law, 26(1), 253-257.

Weinrib, E. J. (2012). Corrective justice. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780199665815.001.0001 DOI: https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780199660643.001.0001