Konstruksi Kesengajaan Dalam Tindak Pidana Pembakaran Hutan: Analisis Putusan Nomor 1004/Pid.B/LH/2019/PN Btm

Main Article Content

David
Ananda Triputra Rizki Sumadi

Abstract

Penelitian ini menganalisis pembuktian unsur kesengajaan dan kualitas pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 1004/Pid.B/LH/2019/PN Btm. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum utama terdiri atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam rumusan yang berlaku pada waktu perbuatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta salinan putusan. Analisis dilakukan dengan memetakan unsur delik terhadap fakta, alat bukti, pertimbangan hakim, dan amar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Yandi alias Andi bin (Alm.) Banun secara sadar menebas vegetasi, mengumpulkan sisa tebasan, dan menyalakannya dengan mancis di kawasan hutan. Rangkaian tindakan tersebut lebih tepat menunjukkan kesengajaan sebagai maksud terhadap perbuatan membakar daripada dolus eventualis. Kesengajaan dengan kemungkinan hanya relevan apabila dibuktikan bahwa terdakwa mengetahui dan menerima risiko akibat lanjutan berupa meluasnya api. Putusan telah menghubungkan tindakan terdakwa dengan larangan membakar hutan, tetapi argumentasi mengenai pengetahuan terdakwa atas status kawasan dan kualitas pembuktian status kawasan perlu dijelaskan secara lebih eksplisit. Penelitian menyimpulkan bahwa penilaian pertanggungjawaban pidana harus memisahkan unsur delik, indikator faktual, dan keadaan pemidanaan. Efektivitas efek jera maupun pertanggungjawaban korporasi tidak dapat disimpulkan dari satu putusan terhadap pelaku perseorangan.

Article Details

How to Cite
David, & Ananda Triputra Rizki Sumadi. (2026). Konstruksi Kesengajaan Dalam Tindak Pidana Pembakaran Hutan: Analisis Putusan Nomor 1004/Pid.B/LH/2019/PN Btm. Indonesian Journal of Multidisciplinary Sciences (IJoMS), 5(2), 1851–1857. https://doi.org/10.59066/ijoms.v5i2.2720
Section
Scope of Articles: Law, Government, and Politics

References

Arief, B. N. (2020). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenadamedia Group.

Baginda Parsaulian. (2024). Penegakan Hukum Lingkungan Serta Dinamika Pembakaran Hutan dan Lahan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE, Vol. 4 No. 2. DOI: https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6454

California Department of Forestry & Fire Protection. (2023). Wildfire Criminal Prosecution Report.

Fadilah, M. (2022). Urgensi Pendekatan Pidana Progresif dalam Penegakan Hukum Lingkungan . Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 53, 43. https://ijurnal.com/1/index.php/jipn/article/view/650/611

Harahap, Y. (2018). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP . Sinar Grafika.

Isu Lingkungan. (n.d.). Himpunan Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (HPLHI).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2020). Laporan Evaluasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 (pp. 5–6).

Marzuki, S. (2021). Pertanggungjawaban Pidana dalam Kejahatan Lingkungan . Jurnal Hukum Lingkungan, 5, 84.

Moeljatno. (2021). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Mulia, S., & Heniarti, D. D. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kebakaran Hutan Dan Lahan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Conference Series: Law Studies, 87–96. DOI: https://doi.org/10.29313/bcsls.v4i1.9769

Otong Rosadi. (2019). Pertambangan dan Kehutanan dalam Perspektif Cita Hukum Pancasila Dialektika Hukum dan Keadilan Sosial. Penerbit Thafa Media.

Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 1004/Pid.B/LH/2019/PN Batam. (2020). In Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung RI.

Lestari, R. et al. (2023). Disparitas Penegakan Hukum antara Korporasi dan Individu dalam Kejahatan Lingkungan. Jurnal Hukum Pidana Kontemporer, 4, 109.

Rachma, D. A., & Triwibowo, A. M. (2023). Penerapan Strict Liability dalam Perkara Lingkungan Hidup di Indonesia. Jurnal Yudisial, 16, 23–27. DOI: https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.574

Ramdani, D. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembakaran Hutan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Skripsi, 45.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Setiawan, E. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan di Indonesia dalam Perspektif Hukum Lingkungan. Tesis, 60–62.

Silva, J. M. (2022). Criminal Environmental Law in the Brazilian Amazon: Progress and Challenges. Environmental Law Review, Vol. 24 No. 2, 102–115.

Suriansyah, Handtiyo, S., Sulastri, Nurhasanah, I., & Hardyan, O. (2025). Asas Strict Liability dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup oleh Korporasi. JURNAL ILMU PENGETAHUAN NARATIF, 6.

Thompson, M. (2021). Environmental Justice and Criminal Liability in Australia. Journal of Environmental Policy and Law, 51, 243–259.

Wibisana, A. G. (2016). Strict Liability dalam Hukum Lingkungan Indonesia: Analisis terhadap Pasal 88 UU PPLH 2016. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 12–14.

Widyastuti. (2020). Korporasi dan Tanggung Jawab Pidana dalam Tindak Pidana Lingkungan . Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 6, 117.

Yulianti, & Winarno. (2017). Efektivitas Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Pembakaran Hutan di Indonesia . Jurnal Hukum Lingkungan.