Legalitas Pencabutan Sertifikat Hak Atas Tanah Terlantar Oleh Pemerintah dan Penyebab Timbulnya Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah
Main Article Content
Abstract
Pencabutan sertipikat hak atas tanah terlantar oleh pemerintah yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja kerap menimbulkan sengketa kepemilikan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas pencabutan sertipikat tanah terlantar dan mengidentifikasi faktor penyebab munculnya sengketa menggunakan pisau analisis Teori Keadilan, Teori Kepastian Hukum, dan Teori Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pencabutan telah memiliki dasar hukum, kelemahan dalam mekanisme penetapan tanah terlantar menyebabkan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum Gustav Radbruch, tidak terpenuhinya keadilan prosedural John Rawls, serta terjadinya pelanggaran hak milik sebagai bagian dari Hak Asas Manusia. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi norma yang menjamin keseimbangan antara fungsi sosial tanah dengan perlindungan hak asasi manusia.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ali, Zainuddin. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Bakri, M. (2023). “Politik Hukum Penertiban Tanah Terlantar Pasca UU Cipta Kerja.” Jurnal Hukum & Pembangunan 53, No. 2: 301-320.
Dutch Land Law (Kadasterwet), Section 34.
ECtHR, James v. United Kingdom, App No. 8793/79, 21 February 1986.
ECtHR, Lallement v. France, App No. 46044/99, 11 April 2002.
European Convention on Human Rights, Protocol 1 Article 1.
Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Hutagalung, Arie Sukanti. (2015). Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Jakarta: LPHI.
Isra, Saldi. (2022). “Hak Menguasai Negara dan Hak Asasi Manusia atas Tanah.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, No. 1: 1-20.
Kementerian ATR/BPN. Laporan Kinerja Penertiban Tanah Terlantar Tahun 2024. Jakarta, 2025.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.
National Land Code 1965 Malaysia, Section 116.
Nowak, Manfred. Introduction to the International Human Rights Regime. Leiden: Martinus Nijhoff, 2003. DOI: https://doi.org/10.1163/9789004479074
Ombudsman RI. Laporan Hasil Pemeriksaan Maladministrasi Pelayanan Pertanahan. Jakarta,
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. LNRI Tahun 2021 No. 30, TLN No. 6633.
Putusan MA No. 128 K/TUN/2024.
Putusan MA No. 312 K/TUN/2024.
Putusan MK No. 21/PUU-XVIII/2020.
Putusan PTUN Jakarta No. 45/G/2023/PTUN.JKT.
Putusan PTUN Surabaya No. 88/G/2023/PTUN.SBY.
Radbruch, Gustav. (1950). Legal Philosophy. Translated by Kurt Wilk. Cambridge: Harvard University Press.
Rawls, John. (1999). A Theory of Justice. Revised Edition. Cambridge: Harvard University Press. DOI: https://doi.org/10.4159/9780674042582
Salim, H.S. (2022). “Rekonstruksi Pengaturan Tanah Terlantar dalam Perspektif Keadilan Agraria.” Mimbar Hukum 34, No. 1: 45-67.
Sembiring, Julius. (2022). “Asas Kepastian Hukum dalam Pencabutan Hak Atas Tanah.” Jurnal Konstitusi 19, No. 3: 512-530.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sumardjono, Maria S.W. (2001). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Budaya. Jakarta: Kompas.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. LNRI Tahun 2014 No. 292, TLN No. 5601.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. LNRI Tahun 1960 No. 104, TLN No. 2043.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. LNRI Tahun 2023 No. 41, TLN No. 6856. DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1607
Universal Declaration of Human Rights 1948, Pasal 17.