Pengawasan Negara Terhadap Ruang Cyber dalam Penanganan Peretasan Data Pribadi dan Ancaman Privasi Pengawasan Negara dan Tanggung Jawab atas Dugaan Kebocoran Data MyPertamina dalam Perspektif UU Pelindungan Data Pribadi
Main Article Content
Abstract
Dugaan penawaran 44.237.264 rekaman yang diklaim berasal dari MyPertamina pada November 2022 menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan negara terhadap pengendali data dan penyelenggara sistem elektronik. Karena sumber kebocoran belum dibuktikan melalui putusan atau laporan forensik publik yang final, penelitian ini tidak menetapkan PT Pertamina sebagai pelaku pelanggaran, melainkan menggunakan insiden tersebut sebagai kasus uji normatif. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan terbatas. Bahan hukum dianalisis dengan interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis serta pemetaan kewenangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2022 telah menetapkan dasar pemrosesan, penilaian dampak, keamanan, pencegahan akses tidak sah, notifikasi kegagalan, pejabat pelindungan data, sanksi, dan hak ganti rugi. Namun, efektivitas pengawasan masih dibatasi oleh belum operasionalnya lembaga PDP yang independen, irisan mandat Komdigi dan BSSN, serta minimnya transparansi hasil investigasi. Status BUMN tidak otomatis mengatribusikan tindakan korporasi kepada negara menurut Articles on State Responsibility; pertanggungjawaban korporasi harus dibedakan dari kewajiban konstitusional negara untuk mengatur, mengawasi, menegakkan, dan menyediakan pemulihan. Kebaruan penelitian adalah model akuntabilitas berlapis yang memisahkan tanggung jawab pengendali data dari kewajiban negara sebagai regulator, supervisor, dan penjamin pemulihan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aisya, Alyaziza. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH ATAS KEBOCORAN DATA PRIBADI MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. 2023, https://digilib.uin-palangkaraya.ac.id/6963/1/8. HTN_ALYAZIZA AISYA_1902140066.pdf.
Ananta, Wanda Vebya Ayu. Keamanan Siber Pemerintah Dan Aspek Hukum Administrasi Negara: Tanggung Jawab Administratif Dalam Perlindungan Sistem Informasi Publik Di Era Digital. 2026, pp. 1–15, https://lenterapublikasi.com/index.php/jah/article/view/133.
Ayiliani, Fanisa Mayda, and Elfia Farida. “Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Transfer Data Pribadi Lintas Negara.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 6, 2025, pp. 431–55, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/23307.
Bahram, Muhammad. “Tanggung Jawab Konstitusional Pemerintah Dalam Menjamin Hak Konstitusional Atas Informasi Di Era Digital.” Jurnal Riset Ilmiah, vol. 1, no. 01, 2025, pp. 15–18, https://doi.org/10.62335%0AJurnal.
Berliant, Pratiwi, and Nikhlis Neilin. Implementasi Prinsip Due Diligence Dalam Kewajiban Negara Mencegah Cyber Attacks: Tinjauan Hukum Internasional Kontemporer. vol. 3, no. 2, 2025, pp. 72–92, https://doi.org/10.51903/06adzb71.
Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M. .., and M. .. Endra Wijaya, S.H. “Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintah.” LIBEROSIS: Jurnal Psikologi Dan Bimbingan Konseling, vol. 8, no. 2, 2020, pp. 96–161, https://www.google.com/books?hl=id&lr=&id=zbAfEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR1&dq=sudrajat+tindakan+pemerintah&ots=qQHPMWLNWW&sig=nbeetTZlGcOeZULYcop654E6i6Y.
Fazila, Raysha Aulia. Penguatan Perlindungan Data Pribadi Sebagai Upaya. 2022, pp. 1–12, https://www.researchgate.net/profile/Raysha-Fazila/publication/398410417_PENGUATAN_PERLINDUNGAN_DATA_PRIBADI_SEBAGAI_UPAYA_PENCEGAHAN_SOCIAL_ENGINEERING_DI_INDONESIA/links/69343fbd06a9ab54f844a399/PENGUATAN-PERLINDUNGAN-DATA-PRIBADI-SEBAGAI-UPAYA-PENCEGAH.
Huda, nurul uu, et al. “Data Pribadi, Hak Warga, Dan Negara Hukum: Menjaga Privasi Di Tengah Ancaman Digital.” Widina Media Utama, 2024, p. 143, https://repository.penerbitwidina.com/publications/588510/data-pribadi-hak-warga-dan-negara-hukum-menjaga-privasi-di-tengah-ancaman-digita.
I Nengah Sudiarta. “Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Nasional.” IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research, vol. 2, no. 1, 2024, pp. 25–31, https://doi.org/10.60153/ijolares.v2i1.44.
International Law Commision. Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (2001). Report of the International Law Commission on the work of its fifty-third session, UN GAOR, 56th Sess, Supp No 10, UN Doc A/56/10, 2001, p. 43, https://legal.un.org/ilc/texts/instruments/english/draft_articles/9_6_2001.pdf.
Kaharuddin, Kaharuddin, et al. “Urgensi Penerapan UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 Dalam Pertanggungjawaban Hukum Atas Kasus Kebocoran Data NPWP.” Takuana: Jurnal Pendidikan, Sains, Dan Humaniora, vol. 4, nos. 3 SE-Articles, Dec. 2025, pp. 876–87, https://doi.org/10.56113/takuana.v4i3.249.
Kartika, Shanti Dwi, and Noverdi Puja Saputra. “Tanggung Jawab Negara Dalam Penanganan Aset Tindak Pidana.” 2021, pp. 1–5, https://www.google.com/books?hl=id&lr=&id=3BlQEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=kartika+tanggung+jawab&ots=4FHkqISRdb&sig=ZVF22rwPyF2q2uVEsaCqX9DnmxY.
Locke, John. Two Treatises of Government. Awnsham Churchill, 1689, https://www.yorku.ca/comninel/courses/3025pdf/Locke.pdf.
Makkuaseng, A. Syamrullah. Kewenangan Badan Siber Dan Sandi Negara Dalam Mengawasi Keamanan Kegiatan Ekonomi Berbasis Elektronik. 2023, pp. 1–42, https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/30379/.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Normatif: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, Prenada Media, 2017, https://books.google.co.id/books?id=CKZADwAAQBAJ&printsec=copyright.
Mudrajat, Kuncoro, et al. Transformasi Pertamina: Dilema Antara Orientasi Bisnis & Pelayanan Publik. Galangpress Group, 2009, https://www.google.com/books?hl=id&lr=&id=VS7M1QisNv0C&oi=fnd&pg=PA127&dq=Dalam+konteks+kasus+MyPertamina,+konstruksi+tanggung+jawab+negara+menghadapi+tantangan+normatif+karena+PT+Pertamina+(Persero)+berstatus+sebagai+BUMN+yang+secara+yuridis+merupakan+ba.
Nasruddin, Nadya Annisa, et al. The Role of Technology in Detecting Cyber Risk and Improving Internal Audit: A Systematic Review. vol. 18, no. 2, 2023, pp. 173–83, https://doi.org/10.37058/jak.v18i2.7675.
Pemerintah Pusat. “Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.” Pemerintah Pusat, no. 016999, 2022, p. 1, https://peraturan.bpk.go.id/Download/224884/UU Nomor 27 Tahun 2022.pdf.
Radika Hanny Syah, and Muhammad Irwan Padli Nasution. “Analisis Keamanan Siber Dan Hukum: Studi Kasus Bjorka.” Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, vol. 2, no. 3, 2025, pp. 329–38, https://doi.org/10.61722/jemba.v2i3.948.
Rahayu Lestari, Chery, et al. “Analisis Tingkat Kepatuhan Pengelolaan Data Pribadi Pengguna Terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Pada Platform Digital.” Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, vol. 4, no. 1, 2026, pp. 146–68, https://doi.org/10.70308/adagium.v4i1.279.
Rahman, Faiz. KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI INDONESIA. 2021, https://www.researchgate.net/profile/Faiz-Rahman-6/publication/350648863_Kerangka_Hukum_Perlindungan_Data_Pribadi_dalam_Penerapan_Sistem_Pemerintahan_Berbasis_Elektronik_di_Indonesia/links/606bfbc492851c91b1a6db22/Kerangka-Hukum-Perlindungan-Data-Pribadi-dalam-Penerapan-Sistem-Pemerintahan-Berbasis-Elektronik-di-Indonesia.pdf.
Sane, Mardiman, et al. REGULATIONS IN DIGITAL SERVICES IN INDONESIA : A SYSTEMATIC. vol. 6, no. 12, 2026, pp. 1–25, https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/3170.
Silaen, Mangaraja Gideon, and Men Wih Widiatno. Jurnal Impresi Indonesia ( JII ) Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data Akibat Kebocoran Data Pribadi Di Aplikasi Mypertamina. vol. 5, no. 3, 2026, pp. 1259–74, https://jii.rivierapublishing.id/index.php/jii/article/download/7569/1360.
Silawati, Dayang, et al. “Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Dalam Pembaharuan Hukum Perlindungan Data Pribadi Menurut Undang-Undang PDP.” Locus Journal of Academic Literature Review, vol. 4, no. 2, 2025, pp. 106–13, https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/download/433/259.
Siti Maesaroh, Risma. “Tantangan Keamanan Siber Dan Implikasinya Terhadap Hukum Kenegaraan: Tinjauan Atas Peran Negara Dalam Menjamin Ketahanan Digital.” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, vol. 4, no. 2, 2025, pp. 255–74, https://doi.org/10.14421/3n8bxw79.
Vania, Cindy, et al. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Data Pribadi Dari Aspek Pengamanan Data Dan Keamanan Siber.” Jurnal Multidisiplin Indonesia, vol. 2, no. 3, 2023, pp. 654–66, https://doi.org/10.58344/jmi.v2i3.157.
Veliz, Carissa. “Privacy Is Power, Why and How You Should Take Back Control of Your Data.” 2021, https://cdn.penguin.co.uk/dam-assets/books/9780552177719/9780552177719-%0Asample.pdf.
Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Penelitian Kualitatif Di Era Transformasi Digital Qualitative Research Methods in the Era of Digital Transformation.” Journal of Islamic Architecture, vol. 4, no. 1, 2016, p. 37.
Zelafiara, Ega. KEBIJAKAN FORMULASI TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI BERDASARKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. 2022, https://digilib.unila.ac.id/64406/.